Tuesday 15 August 2017

Informasi Biaya Pengacara Perceraian di jakarta

Biaya Pengacara Perceraian


 Mengenai Biaya Pengacara Perceraian

ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh seorang Pengacara misalnya seperti :

1. Klien seorang Muslim atau Non Muslim karena ada sedikit berbeda dengan prosesnya, kalau Muslim bisa langsung jadi akte cerainya yaitu dipengadilan agama, akan tetapi pengadilan negeri untuk menerbitkan akte ceraia harus melalui Dinas Catatan Sipil.

2. Apakah ada sengketa / tuntutan lain / harta bersama atau tidak, karena akan mempengaruhi cost bagi pengacara dalam menjalankan proses hukum di pengadilan.

3. Apabila para pihak sama-sama tidak keberatan biaya bisa lebih ringan bagi pengacara.


Mengenai biaya Cerai dalam peraturan perundangan-undangan sebagai berikut :

Biaya Perkara Perceraian

Pasal 89
(1) Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon.
(2) Biaya perkara penetapan atau putusan Pengadilan yang bukan merupakan penetapan atau putusan akhir akan diperhitungkan dalam penetapan atau putusan akhir.

Pasal 90
(1) Biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 89, meliputi:
a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara itu;
b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara itu;
c. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan oleh Pengadilan dalam perkara itu;
d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah Pengadilan yang berkenaan dengan perkara itu.
(2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Menteri Agama dengan persetujuan Mahkamah Agung.

Pasal 91
(1) Jumlah biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90 harus dimuat dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan.

(2) Jumlah biaya yang dibebankan oleh Pengadilan kepada salah satu pihak berperkara untuk dibayarkan kepada pihak lawannya dalam perkara itu, harus dicantumkan juga dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan.

Friday 27 February 2015


jasa pengacara perceraian murah berkualitas


Pengacara perceraianjasa pengacara perceraian murah

pengacara perceraian

Pengacara perceraian : jasa pengacara perceraian, konsultasi perceraian, biaya jasa perceraian.
Proses Perceraian Permohonan perceraian dapat diajukan :
1.  Bagi mereka yang beragama islam dapat diajukan kepengadilan agama.
a. Bila suami yang mengajukan perceraian, permohonan diajukan kepada pengadilan, yang daerah  hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (pasal 66 UU No. 7 tahun 1989), dengan memeberikan alas an-alasan mengapa ia hendak menceraiakan istrinya.
b. Bila istri yang mengajukan perceraian, gugatan diajukan kepada pengadilan, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (pasal 73 UU No. 7 tahun 1989) pada prinsipnya sama dengan sarana, surat nikah, surat dan bukti yang harus dibawa oleh istri yang hendak menceraikan suaminya.

2.  Bagi mereka yang bukan beragama islam, gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau pengacaranya di pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Gugatan diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat, jika alamat orang yang digugat (tergugat) tidak jelas atau tidak diketahui. Bila mana tergugat berada diluar negeri, maka gugatan diajukan ditempat kediaman penggugat. Pengadilan akan menyampaikan gugatan itu kepada tergugat (PP 9/75, pasal 20 ayat 3) melalui perwakilan RI di luar negeri itu.
    3.   Menentukan tarif jasa hukum pengacara.
    Dalam praktek ada beberapa cara khusus yang dipergunakan dalam melayani klien dalam perkara perceraian antara lain :
    1. Tarif jasa atau honorarium pengacara tersebut dikenakan kepada klien secara global, dimana untuk professional fee digabungkan secara akumulatif dengan biaya-biaya yang timbul selama mengurus perkara klien, seperti biaya meterai, dokumen,transportasi, surat-menyurat, entatain dll.
    2. Tarif jasa atau honorarium tersebut dikenakan dengan memperinci segala tindakan hukum seperti :membuat legal opinion, konsultasi hukum, membuat perjanjian dan kepengurusan lainnya yang terkait dengan perkara.
    Beberapa pelayanan pengacara kepada klien :
    1. Konsultasi hukum apakah mengenai perdata, pidana atau huklum keluarga :perceraian
    2. Pembuatan pendapat hukum (legal opinion)
    3. Inventarisasi berkas-berkas perkara (legal audit).
    Kewajiban pengacara melakukan pembelaan terhadap klienny.

    Sebagai contoh sebagai tergugat, seorang pengacara dalam perkara perceraian tentu saja melakukan pembelaan-pembelaan agar diri dan hak tergugat oleh hukum dilindungi sehingga tidak dapat diganggu oleh siapapun. lalu bagaimana cara memperoleh pembelaan tersebut ?
    sebuah pembelaan pengacara pada dasarnya dengan menolak, menyanggah dan melakukan perlawanan dimuka persidangan. dengan demikian tidak jarang banyak orang menyewa jasa pengacara. dengan jasa pengacara segala kepentingan tergugat di pengadilan akan diwakilkan dan diurus oleh pengacara sebagaimana yang dijanjikan dalam surat kuasa.

    langkah-langkah pengacara mengenai teknis penganganan perkara sebagai berikut :

    Terlebih dahulu pengacara menyusun legal audit (pemeriksaan berkas perkara) secara cermat. tujuannta agar pengacara bisa menginventarisir kelengkapan materi administrasi yang terkait dengan kelancara menjalkankan kuasa dan pembelaan.
    Pengacara terlebih dahulu merumuskan posisi perkara dan menyusunnya dalam bentuk legal opinion (pendapat hukum). hal ini akan membutuhkan referensi untuk memahami duduk perkara dan argumentasi hukum melingkupinya.

    Tahap selanjutnya pengacara akan melaksanakan kuasa dan pembelaan. materi gelar perkara memberikan gambaran pada klien mengani strategi penanganan perkara, yang kemudian ditindak lanjuti dengan kreatifitas dalam pelaksanaan kuasa dan pembelaan klien.

    Memberikan konsultasi dan bantuan hukum dibidang perdata,pidana,litigasi, non litigasi,perceraian dsb. Kami siap membantu dengan menghubungi di no hp : 081322495835 / 085883017938. atau email ke anantamener@yahoo.com

    Thursday 2 January 2014

    Alasan Perceraian yang dapat diajukan suami atau istri

    Hal-hal yang perlu diketahui mengenai Pasal dalam pengajuan gugatan perceraian

    Beberapa alasan perceraian yang dapat diajukan suami atau istri, diatur dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Pasal 19 PP no. 9 tahun 1975.

    Alasan yang diatur dalam huruf f, antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. dalam kasus seperti itu, menurut putusan MA No. 2571 K/Pdt.G/1988 suami atau istri atau pihak yang menjadi penyebab timbulnya perselisihan dan pertengkaran, tidak berhak atau tidak dapat bertindak sebagai Penggugat menuntut perceraian berdasarkan Pasal 19 huruf f P.P. No. 9 Tahun 1975.

     Pendapat yang dikemukanan dalam putusan itu sesuai dengan yang digariskan pada angka 2 SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 3 tahun 1981 yang menegaskan, menyelidiki siapa penyebab perselisihan, merupakan hal yang menentukan bagi hakim untuk memberi keputusan, mengingat penyebab perselisihan tidak mungkin dapat meminta cerai berdasarkan Pasal 19 huruf f PP. No. 9 Tahun 1975. Dari satu segi, pendapat dan pendirian ini dapat dibenarkan. apabila suami atau istri yang menjadi penyebab pertengkaran diberi hak untuk bertindak sebagai Penggugat dengan cara merekayasa terjadi pertengkaran. padahal yang tersembunyi dari pertengkaran yang diciptakan itu dilatarbelakangi keinginan untuk mengajukan gugatan perceraian. untuk meredam niat buruk yang seperti itu, cukup alasan untuk tidak memberi hak kepadanya bertindak mengajukan gugat perceraian.

    Thursday 12 December 2013

    Pengajuan Gugat Cerai

    Proses Pengajuan Cerai Gugat (muslim).

    Pengertian dan Istilah Cerai Gugat dalam  Pasal 73 Ayat  (1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. 
     Dalam Pasal 73 ayat (2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. 
     Penjelasan Pasal 73 ayat (3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 
     Perceraian itu sendiri dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan antara lain
    1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadai pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang   sudar disembuhkan. 
    2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain dilura kemampuannya;  
    3. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahayakan pihak lain. 
    4. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
    5. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.