Thursday 2 January 2014

Alasan Perceraian yang dapat diajukan suami atau istri

Hal-hal yang perlu diketahui mengenai Pasal dalam pengajuan gugatan perceraian

Beberapa alasan perceraian yang dapat diajukan suami atau istri, diatur dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Pasal 19 PP no. 9 tahun 1975.

Alasan yang diatur dalam huruf f, antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. dalam kasus seperti itu, menurut putusan MA No. 2571 K/Pdt.G/1988 suami atau istri atau pihak yang menjadi penyebab timbulnya perselisihan dan pertengkaran, tidak berhak atau tidak dapat bertindak sebagai Penggugat menuntut perceraian berdasarkan Pasal 19 huruf f P.P. No. 9 Tahun 1975.

 Pendapat yang dikemukanan dalam putusan itu sesuai dengan yang digariskan pada angka 2 SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 3 tahun 1981 yang menegaskan, menyelidiki siapa penyebab perselisihan, merupakan hal yang menentukan bagi hakim untuk memberi keputusan, mengingat penyebab perselisihan tidak mungkin dapat meminta cerai berdasarkan Pasal 19 huruf f PP. No. 9 Tahun 1975. Dari satu segi, pendapat dan pendirian ini dapat dibenarkan. apabila suami atau istri yang menjadi penyebab pertengkaran diberi hak untuk bertindak sebagai Penggugat dengan cara merekayasa terjadi pertengkaran. padahal yang tersembunyi dari pertengkaran yang diciptakan itu dilatarbelakangi keinginan untuk mengajukan gugatan perceraian. untuk meredam niat buruk yang seperti itu, cukup alasan untuk tidak memberi hak kepadanya bertindak mengajukan gugat perceraian.

1 comment:

Ridwan said...

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....