tarif pengacara perceraian murah

Beberapa Hal Yang Menyangkut mengenai Gugatan Perceraian

Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat:
a. menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama    suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.

Pasal 79
Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan.
 

                                                                           Pasal 80 (1) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

                                                                           Pasal 81
(1) Putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
 

                                                                           Pasal 82 (1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
(2) Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
(3) Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
(4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.


Pasal 83
Apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian tercapai.


Pasal 84
(1) Panitera Pengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang.disediakan untuk itu.
(2) Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
(3) Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.
(4) Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.
Pasal 85
Kelalaian pengiriman salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 84, menjadi tanggung jawab Panitera yang bersangkutan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk, apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau istri atau keduanya.


Pasal 86
(1) Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Jika ada tuntutan pihak ketiga, maka Pengadilan menunda terlebih dahulu perkara harta bersama tersebut sampai ada putusan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tentang hal itu.

4 comments:

Anonymous said...

Perihal : Permohonan Penetapan Ahli Waris Jakarta.............. 2012


Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Jalan Harsono RM No.1 Ragunan, Pasar Minggu
Jakarta


Assalamualaikum Wr.Wb.

Kami yang bertanda tangan dibawah ini Warga Negara Indonesia :
1. ...................... , umur .... tahun, agama Islam, pekerjaan ...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut Pemohon I.
2. ...................... , umur .... tahun, agama Islam, pekerjaan ...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut Pemohon II.
3. ...................... , umur .... tahun, agama Islam, pekerjaan ...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut Pemohon III.
4. ...................... , umur .... tahun, agama Islam, pekerjaan ...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV.

Pemohon I, II, III dan IV untuk selanjutnya disebut Para Pemohon

Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari ..............................
Adapun yang menjadi dasar / alasan dari Permohonan Penetapan Ahli Waris tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa pada tanggal ............. telah meninggal dunia anak/ ayah kandung/ suami dari Para Pemohon yang bernama ................................... di Jakarta karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di ............, Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. ......................... tertanggal ......................... yang dikeluarkan oleh Kelurahan .....................Jakarta Selatan pada tanggal ...................Selanjutnya disebut Almarhum .
2. Bahwa, ketika Almarhum wafat ayahnya yang bernama .......................... meninggal dunia lebih dahulu yaitu pada tanggal ......................... dan ibunya yang bernama ......................... hingga kini masih hidup.

3. Bahwa, semasa hidupnya Almarhum telah menikah 1 (satu) kali yaitu dengan ...................... pada tanggal ....................... ( sesuai surat nikah,Nomor : ......................... yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan................ ,), pada saat wafatnya Almarhum masih sebagai Suami dan dari pernikahan tersebut telah lahir 2 (dua) orang anak yang bernama :
a. ..............................
b. ..............................
4

Anonymous said...

. Bahwa, Almarhum ........................ yang telah meninggal dunia pada tanggal ...........................meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
a....................(sebagai ibu kandung).
b....................(sebagai istri).
c....................(sebagai anak laki-laki kandung).
d...................(sebagai anak perempuan kandung).
5. Bahwa, Para Pemohon kesemuanya beragama Islam.
6. Bahwa, maksud Para Pemohon mengajukan permohonan ini mohon untuk ditetapkan siapa Ahli Waris yang Mustahak dari Almarhum ....................... sesuai Hukum Waris Islam.

Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan Ahli Waris dari Almarhum ..............., oleh karena Para Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum .........................................., oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2. Menetapkan Almarhum ............................... telah meninggal dunia pada tanggal
..................................
3. Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum .................................... adalah :
a....................(sebagai ibu kandung).
b....................(sebagai istri).
c....................(sebagai anak laki-laki kandung).
d...................(sebagai anak perempuan kandung).
4. Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam.
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian permohonan kami, semoga mejadi maklum dan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Hormat kami,
1. ..............................




2. ............................... 4........................................





3. ..............................

Anonymous said...

Demak, ……………….

Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Agama Demak
di
Demak

Perihal : Gugatan Perceraian, hadhanah dan nafkah anak

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ……………binti …………….
Umur : ...... tahun
Agama : .......
Pendidikan : ........
Pekerjaan : .........
Alamat : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……...

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap :

Nama : …………bin ……………..
Umur : …. tahun
Agama : ......
Pendidikan : ......
Pekerjaan : ……..
Alamat :Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……....

Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Adapun gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal .............telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, Kabupaten ……., sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah No……………. tertanggal …………………;

2. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah yang diridhoi oleh Allah Swt;

3. Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jl. …………No. RT. …… RW …., Kelurahan ……., Kecamatan ……., Kabupaten …………..;

4. Bahwa selama masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri dan belum/ sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama:

• ……………., perempuan/laki-laki, lahir pada …………………………………………..;
• ……………., peempuan/laki-laki, lahir pada …………………………………………..;

5. Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung sampai ……., ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan....tahun .....sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain;

Anonymous said...

6. Bahwa puncak dari pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan ……… tahun ……. antara Penggugat dan Tergugat dimana Penggugat pergi dan kembali kerumah orang tuanya. Sehingga sejak saat itu Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri;

7. Bahwa atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah mencoba memusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian dan demi menyelamatkan perkawinan, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil

8. Bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;

9. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat atas dasar pertengkaran yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan;

10. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;

11. Bahwa oleh karena kedua anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut di atas masih di bawah umur maka Penggugat mohon ditetapkan sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut diatas;

12. Bahwa oleh karena anak Penggugat dan Tergugat tersebut di atas nantinya dalam asuhan Penggugat, maka segala biaya pemeliharaan anak dan biaya pendidikannya ditanggung oleh Tergugat setiap bulannya sejumlah Rp. ................,00,-(..........) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun ;

13. Bahwa Penggugat sanggup membayar biaya perkara;

Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMER:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughraTergugat (.........bin ....... ) Terhadap Penggugat (......binti ..........
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
4. Menetapkan anak yang bernama ......................., laki-laki/perempuan, umur........ tahun/lahir tanggal...... dan ......................., laki-laki/perempuan, umur........ tahun/lahir tanggal........berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhanah (nafkah anak) tersebut kepada Penggugat setiap bulan minimal sejumlah Rp...................,00 (.......). sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
6. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat kami,
Penggugat




…………binti …………………………