Hak Asuh Menjadi Hak Pemegang Wali Asuh.


Hak Asuh menjadi Pemegang Hak Asuh Anak, Tetapi Pasangan Menolak

Mengenai hak wali asuh anak, pengadilan telah menetapkan  salah satu orang tua mempunyai hak pengasuhan anak, itu tidak berarti orang tua tersebut dapat bertindak penuh atau berkuasa penuh atas diri si anak. Pasal 14 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menyatakan "setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan / atau aturan hukum yang secara sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir,"Pemisahan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya."